Bukti CCTV Hotel Patahkan Kejujuran Priyo, Pengacara Ririn Rifanto: TKP Pembunuhan di Kios Budi Adalah Rekayasa!
INDRAMAYU, 24news.id,– Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menyeret Terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Rabu (24/6/2026). Melalui tim penasihat hukumnya, yang dibacakan oleh Jerry Nurcahya, S.H., M.H., terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menuntut pembebasan murni (vrijspraak).
Dalam perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm ini, JPU sebelumnya mendakwa Ririn dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal perlindungan anak terkait kematian korban Budi Awaludin beserta keluarganya (total 5 korban jiwa).
Namun, dalam dokumen pledoi setebal 10 halaman tersebut, tim pengacara mengungkapkan sejumlah kejanggalan fatal dalam pembuktian hukum dan menuding adanya rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.
1. Kesaksian Kunci Disebut Palsu dan Rekayasa
Penasihat hukum menyoroti keterangan saksi A De Charge (yang meringankan) Priyo Bagus Setiawan yang sebelumnya dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Dalam tuntutan disebutkan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa meminta saksi mengambil cangkul untuk mengubur para korban di ruang sarang wallet.
Pihak pengacara mematahkan argumen ini menggunakan bukti digital berupa rekaman CCTV dan kesaksian Cariwan serta Sutikno (resepsionis Hotel Adis Syariah Jatibarang). Fakta persidangan menunjukkan bahwa pada jam yang sama (30 Agustus 2025 pukul 05.10 WIB), Terdakwa Ririn Rifanto justru sedang melakukan early check-in di hotel tersebut menggunakan mobil sedan Honda Corolla.
“Tidak mungkin pada waktu yang bersamaan terdakwa berada di dua tempat berbeda. TKP pembunuhan di Toko Budi Awaludin adalah kebohongan dan rekayasa,” tegas penasihat hukum dalam pledoinya.
2. Kompetensi Penyidik Sidik Jari Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi sorotan tajam adalah keabsahan alat bukti surat berupa Berita Acara Perbandingan Sidik Jari (Nomor: PSJ.03/IX/2025 dan PSJ.04/IX/2025). Pengacara mengungkapkan bahwa saksi ahli dari Kepolisian, Bripka Denis Dwi Utama, S.H., tidak dapat menunjukkan sertifikat kompetensi keahlian pemeriksaan sidik jari di dalam berkas perkara.
Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2022 dan Perkap No. 14 Tahun 2012, setiap petugas Inafis wajib memiliki sertifikasi profesi demi menjamin keilmiahan (scientific crime investigation). Tanpa adanya sertifikat tersebut, hasil pemeriksaan sidik jari dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.
3. Bukti Digital dan Rekaman CCTV Cacat Prosedur
Tim pembela juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bukti elektronik berupa hasil ekstraksi ponsel (Cellebrite) dan analisis rekaman CCTV yang diajukan oleh saksi verbalisan (Teguh Budi dan Prasetyo). Berdasarkan Pasal 235 ayat (3) KUHP, bukti digital harus melalui uji digital forensik resmi untuk menjamin otentisitasnya, terlebih rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan diketahui telah terpotong-potong dan tidak utuh.
4. Tudingan Mengarah ke Pelaku Lain
Lebih mengejutkan, pledoi tersebut membeberkan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain. Di antaranya adalah surat perlawanan dakwaan saksi Priyo Bagus Setiawan, rekaman video saat pengacara menelepon saksi Tetty Setyawati, serta rekaman suara percakapan antara Priyo dan Ririn saat di Lapas Indramayu. Bukti-bukti tersebut secara konsisten menyebutkan nama-nama lain seperti Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko yang diduga kuat sebagai pelaku utama yang memiliki motif utang piutang sebesar Rp120 juta dengan korban Budi Awaludin.
Tuntut Pembebasan Murni
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim penasihat hukum menyatakan bahwa niat jahat (mens rea), motif, maupun keterlibatan materiil terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di akhir pembacaan pledoi, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
3. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
5. Mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit ponsel Redmi A5 kepada terdakwa.
Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan kembali dilanjutkan tanggal Kamis, 25 Juni 2026 dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas pledoi dari pihak terdakwa. (Red)

