KASDIM 0616/INDRAMAYU HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI RUPBASAN
24news.id.-INDRAMAYU-Kasdim 0616/Indramayu Mayor Inf Rosidi menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kantor RUPBASAN Kejaksaan Negeri Indramayu, Desa Penyindangan, Kamis (23/04/2026)
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, dengan total 173 perkara dari berbagai tindak pidana seperti narkotika, kesehatan, TPKS, pencurian, pembunuhan, penipuan, uang palsu, dan kepemilikan senjata tajam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht serta bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah Indramayu.
(Maskani)

