Soroti Gagalnya Pemda Indramayu Dalam Pelaksanaan Perda, PMII Menggelar Aksi Demo

Soroti Gagalnya Pemda Indramayu Dalam Pelaksanaan Perda, PMII Menggelar Aksi Demo

24news.id, INDRAMAYU-Dinilai gagal dalam pelaksanaan peraturan daerah (Perda), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, pada Kamis (15/5/2025).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII Cabang Indramayu dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB diikuti dengan puluhan massa aksi dengan membawa bendera PMII dan Spanduk bertuliskan “PEMDA INDRAMAYU GAGAL TOTAL” dan “LAWAN TIRANI #PENGKHIANAT RAKYAT”.


PMII Cabang Indramayu menilai Kegagalan dibentuknya Perda Indramayu bukan hanya kelalaian administrasi, tetapi cerminan dari buruknya komitmen politik dan lemahnya integritas birokrasi di daerah. Ketika hukum tidak ditegakan secara adil dan konsisten, maka yang terjadi adalah ketidakpercayaan publik dan kerusakan sistem pemerintahan itu sendiri.

“Kami PC PMII Indramayu hari ini menuntut dan mengutuk kegagalan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Peraturan Daerah.” Ujar Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan.


Ia menyoroti terkait pelaksanaan peraturan daerah yang dinilai gagal diantaranya yaitu Perda terkait Pasar Rakyat dan Toko swalayan serta Perda terkait Pengelolaan Sampah.


“Sebelumnya, PC PMII Indramayu sudah melaksanakan audiensi dengan Diskopindag Indramayu terkait Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, akan tetapi pelaksanaannya masih nihil dan kami merasa kecewa. Disamping itu, Kami tahu sedang ada rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani pengelolaan sampah. Padahal, Perda Nomor 12 Tahun 2016 sudah baik dan mewakili terkait pengelolaan sampah namun tidak terlaksana. Disamping itu malah terdapat revisi Perda yang tidak diketahui urgensinya.” Ucapnya.


Budi kecewa terhadap tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu baik eksekutif maupun legislatif dalam menyediakan armada untuk pengelolaan sampah yang dinilai jauh dari cukup.


“Kita tahu semua jumlah armada pengangkutan sampah masih kurang dari angka 60, padahal 317 desa. Ini bukan masalah anggaran dan bukan masalah administrasi namun ini adalah kesalahan serta kecerobohan pemerintah Kabupaten Indramayu, baik legislatif maupun eksekutif,” Ungkap Budi dalam wawancaranya.

Aksi masa tersebut selesai pada pukul 18.30 WIB, untuk hasilnya tidak terdapat titik temu dari DPRD Kabupaten Indramayu dalam menanggapi tuntutan dari PC PMII Indramayu.


(Dwi)