Polres Indramayu Terbitkan DPO untuk Alvian Maulana Sinaga, Eks Polisi Tersangka Kasus Pembunuhan

Polres Indramayu Terbitkan DPO untuk Alvian Maulana Sinaga, Eks Polisi Tersangka Kasus Pembunuhan

24news.id, Indramayu – Polres Indramayu resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Putri Apriyani (21). Korban ditemukan meninggal di kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada 9 Agustus 2025.

DPO tersebut tertuang dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/26/VIII/2025/Reskrim atas nama Alvian Maulana Sinaga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tanggal 9 Agustus 2025.

Identitas DPO:

1. Nama lengkap/samaran: Alvian Maulana Sinaga, anak dari Darwin Maralat Sinaga

2. Nomor identitas: 1408142403020001

3. Kewarganegaraan: Indonesia

4. Jenis kelamin: Laki-laki

5. Tempat, tanggal lahir: Sungai Berbari, 24 Maret 2002 (23 tahun)

6. Pekerjaan terakhir: Polri

7. Tempat tinggal terakhir: Sawah Baru RT 004/RW 009, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat

8. Catatan khusus: pernah dihukum (data detail tidak disebutkan)

9. Rumus daktiloskopi: terlampir dalam berkas kepolisian

10. Ciri-ciri fisik:

• Tinggi/berat: 167 cm/65 kg

• Rambut: bergelombang

• Bentuk tubuh: sedang

• Warna kulit: sawo matang

• Mata: cokelat

• Hidung: lengkung

• Bibir: normal

• Ciri lain: –

Alvian diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Tindak pidana itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di kos Rifda Kost 4, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru 2, RT 009/RW 003, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diminta segera mengamankannya atau melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu di nomor telepon (0234) 272110.

Alvian sebelumnya bertugas sebagai anggota Polri dengan pangkat brigadir dua (Bripda). Namun, setelah kasus ini mencuat, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hingga kini, keberadaan Alvian belum diketahui dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasus ini mendapat perhatian luas lantaran melibatkan mantan anggota kepolisian yang diduga terlibat tindak pidana serius.

(Rayfriz)