Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Ini Kata Toni RM Kuasa Hukum Korban


Indramayu-Satreskrim Polres Indramayu melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Alvian Sinaga (AS). Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Tembak Polres Indramayu, pada Jumat pagi tanggal 12 September tahun 2025.
Dalam Rekonstruksinya menghadirkan langsung tersangka serta pihak-pihak terkait, diantaranya Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, para penyidik Satreskrim, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu, serta penasihat hukum dari pihak korban maupun tersangka.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka AS. Dari pihak kejaksaan juga hadir, begitu pula kuasa hukum tersangka dan pihak keluarga korban telah kami tembusi. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,”Kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.
AKP Muchammad Arwin Bachar menyebut, sebanyak 24 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Adegan dimulai dari saat tersangka menjemput korban pada malam hari, masuk ke kos-kosan, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh, “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Toni RM selaku pengacara pihak Korban saat di temui awak media dengan tegas menyampaikan bahwa mendorong pihak kepolisian dalam hal ini penyidik untuk segera menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan minimal seumur hidup maksimal hukuman mati,”Agar segera menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kalau tidak diterapkan padal 340, maka kami menduga Kapolres melindungi,”Tegasnya usai Rekontruksi.
(Red****)