Diduga Gelapkan Rp 5,6 Miliar Dana LPK, Ketua Dan Sekretaris Himawari Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Gelapkan Rp 5,6 Miliar Dana LPK, Ketua Dan Sekretaris Himawari Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya, 24news.id — Kasus dugaan penggelapan dana di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Himawari Tulungagung kini memasuki babak baru. Pengacara senior Toni RM, yang menjadi kuasa hukum bendahara lembaga tersebut, Heppy Purnomo, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.

Menurut Toni, langkah hukum ini diambil setelah upaya somasi terhadap Ketua dan Sekretaris LPK Himawari tidak membuahkan hasil. “Somasi kami tidak digubris, maka kami tempuh jalur pidana,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen dan kuitansi yang dimiliki kliennya, sejak 2018 hingga awal 2025, penerimaan dana pendaftaran di LPK Himawari tercatat lebih dari Rp5,6 miliar. Namun, sepanjang periode itu, bendahara justru tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana, meski jelas diatur dalam akta pendirian bahwa pengeluaran harus disertai persetujuan bendahara.

Lebih lanjut, Toni membeberkan adanya aliran dana mencurigakan. “Kami menemukan pengalihan dana sebesar Rp4,8 miliar dari rekening lembaga ke rekening pribadi Ketua. Ada juga transfer Rp154 juta ke rekening Sekretaris dan Rp20 juta ke rekening suami Sekretaris,” jelasnya, Minggu (20/7/2025).

Toni memastikan pihaknya mengantongi bukti valid, termasuk rekening koran dan bukti transfer yang memperlihatkan jelas pergerakan uang tersebut. “Ini bukan asumsi, semua ada jejak digital. Dana lembaga digunakan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan resmi bendahara,” tegasnya.

Dengan temuan tersebut, Toni menilai unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP sangat kuat. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Jabatan Ketua dan Sekretaris jelas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Ia pun menyoroti pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan lembaga, terutama lembaga yang bergerak di bidang pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini adalah pilihan hukum terakhir kami, setelah jalur persuasif berupa somasi tidak digubris,” tandasnya.