Alvian Maulana Sinaga Dijerat Pasal 340, Pihak Keluarga Puteri Membatalkan Demo Kapolres Indramayu


Indramayu – Kasus hukum yang menjerat Alvian Maulana Sinaga memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan Alvian dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, pihak keluarga Alvian sempat merencanakan aksi demonstrasi di depan Mapolres Indramayu sebagai bentuk protes atas penanganan kasus tersebut. Namun, rencana itu akhirnya dibatalkan.
“Karena Pasal 340 sudah diterapkan kepada tersangka Alvian Maulana Sinaga, maka tidak perlu lagi ada demo,” ujar Toni RM saat diwawancarai awak media, Jumat (19/9/2025).
Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., beserta jajarannya atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, serta para kanit yang selama ini bekerja,” ucapnya.