Tok! Bripda Alvian Maulana Sinaga Diberhentikan Dengan Tidak Hormat


24news.id, Indramayu – Sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Sidang yang berlangsung di Propam Polda Jawa Barat ini menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban, pemilik kos, serta kedua orang tua Bripda Alvian Maulana Sinaga.
Dalam persidangan, terungkap beberapa fakta baru. Ninih, bibi Putri, menyatakan bahwa Putri pernah menunjukkan foto pacarnya yang berseragam polisi. Sementara itu, Hj. Nining, pemilik kos, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan Putri datang bersama seorang laki-laki yang diduga Bripda Alvian Maulana Sinaga pada pukul 20.00 WIB, masing-masing mengendarai sepeda motor.
Selain kesaksian, sidang juga mengungkap adanya barang bukti berupa seragam polisi dan sepatu milik Bripda Alvian Maulana Sinaga yang tertinggal di dalam kamar kos Putri.
Berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti tersebut, Sidang Kode Etik Profesi Polri memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Maulana Sinaga karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani.
Menanggapi putusan ini, keluarga Putri menyatakan lega, meski belum merasa tenang selama pelaku belum tertangkap dan dihukum mati.
“Keluarga merasa lega dengan keputusan PTDH Bripda Alvian Maulana Sinaga, tetapi belum tenang selama pelaku belum tertangkap dan dijatuhi hukuman mati,” ujar Toni RM mewakili keluarga korban.
Sementara itu, pihak keluarga Bripda Alvian Maulana Sinaga mengajukan banding atas keputusan tersebut. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukannya.
Menanggapi hal ini, Toni RM mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut karena merupakan hak keluarga Bripda Alvian.
“Saya menghormati keputusan keluarga Bripda Alvian untuk mengajukan banding karena itu hak mereka, meskipun menurut saya percuma saja, sebab sudah terbukti Bripda Alvian melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri sesuai dakwaan dan tuntutan penuntut yaitu melakukan tindak pidana pembunuhan” ungkap Toni RM.
(Rayfriz)